Kamis, 20 November 2025

Lebih lanjut, hasil pengolahan gula tersebut dijual ke pasaran oleh perusahaan swasta dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat itu ditetapkan sebesar Rp 13.000 per kilogram.

PT PPI juga disebut menerima fee sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan tersebut.

Praktik ini menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional tidak tercapai. Selain itu, terdapat dugaan kerugian negara akibat pelanggaran aturan importasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler