Kamis, 20 November 2025

Daftar Akun OSS

  1. Akses laman https://oss.go.id
  2. Klik tombol ”Daftar”
  3. Isi formulir pendaftaran dan centang persetujuan
  4. Klik ”Submit” dan cek email untuk proses aktivasi
  5. Klik ”Aktivasi” pada email yang diterima untuk mengaktifkan akun
  6. Login kembali ke OSS menggunakan username dan kata sandi yang diterima
  7. Ajukan NIB
  8. Masuk ke laman OSS dan pilih menu ”Permohonan”
  9. Klik ”Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)”
  10. Pilih ”Nomor Induk Berusaha (NIB)”, lalu lengkapi data diri
  11. Klik ”Simpan dan Lanjutkan”, lalu tambahkan detail usaha
  12. Isi data usaha, lokasi, dan dokumen pendukung
  13. Setelah semua data terisi, klik ”Proses NIB dan Izin Usaha”
  14. Cetak dokumen NIB dan izin usaha sebagai bukti pendaftaran

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler