Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Dihapus, Begini Cara Daftar OSS Pangkalan
Cholis Anwar
Senin, 3 Februari 2025 08:10:00
Daftar Akun OSS
- Akses laman https://oss.go.id
- Klik tombol ”Daftar”
- Isi formulir pendaftaran dan centang persetujuan
- Klik ”Submit” dan cek email untuk proses aktivasi
- Klik ”Aktivasi” pada email yang diterima untuk mengaktifkan akun
- Login kembali ke OSS menggunakan username dan kata sandi yang diterima
- Ajukan NIB
- Masuk ke laman OSS dan pilih menu ”Permohonan”
- Klik ”Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)”
- Pilih ”Nomor Induk Berusaha (NIB)”, lalu lengkapi data diri
- Klik ”Simpan dan Lanjutkan”, lalu tambahkan detail usaha
- Isi data usaha, lokasi, dan dokumen pendukung
- Setelah semua data terisi, klik ”Proses NIB dan Izin Usaha”
- Cetak dokumen NIB dan izin usaha sebagai bukti pendaftaran



