Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memastikan jemaah Indonesia yang akan melakukan umrah atau kunjungan ke Arab Saudi tidak diwajibkan untuk menerima vaksin meningitis.

Keputusan ini berdasarkan edaran terbaru Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) Nomor 2/18174 tanggal 6 Februari 2025.

”Melalui edaran terbaru Nomor 2/18174 tanggal 6 Februari 2025, GACA tidak mewajibkan maskapai untuk memeriksa kelengkapan vaksin meningitis bagi WNI yang akan umrah dan kunjungan ke Arab Saudi,” demikian keterangan resmi KJRI Jeddah dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (7/2/2025).

GACA merupakan otoritas yang bertanggung jawab mengatur regulasi penerbangan di Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil di wilayah tersebut.

KJRI Jeddah menjelaskan bahwa aturan ini merupakan penundaan dari edaran sebelumnya yang mewajibkan WNI yang akan ke Arab Saudi untuk memiliki vaksin meningitis.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, membenarkan bahwa aturan terbaru ini hanya bersifat penundaan dari ketentuan yang telah diumumkan sebelumnya.

”Ya, dijelaskan menunda berlaku edaran sebelumnya,” ujar Nasrullah.

KJRI Jeddah juga memastikan jika ketentuan ini akan berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan. Meskipun demikian, Nasrullah tetap menyarankan jemaah umrah untuk melakukan vaksinasi meningitis demi alasan kesehatan.

Vaksin polio...

Sebelumnya, calon jemaah umrah sempat dibuat bingung dengan informasi yang menyebutkan bahwa vaksin polio menjadi syarat wajib tambahan bagi jemaah umrah asal Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, KJRI Jeddah menegaskan bahwa vaksin polio belum diwajibkan bagi jemaah umrah RI.

Edaran Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang sempat beredar menyebutkan bahwa vaksin polio wajib bagi jemaah dari negara dengan risiko tinggi penyebaran polio.

Negara-negara tersebut termasuk Papua Nugini, Indonesia, Myanmar, dan Somalia. Jemaah dari negara dengan kasus poliovirus aktif diwajibkan mendapatkan dosis vaksin polio (bOPV atau IPV) antara 4 minggu hingga 12 bulan sebelum keberangkatan.

Saat ini, jemaah umrah hanya diwajibkan menerima vaksin meningitis meningokokus bagi mereka yang berusia lebih dari 2 tahun.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler