Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pembatasan usia bagi anak-anak dalam membuat akun medsos.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, ada banyak aspek yang perlu diperkuat dalam regulasi tersebut, termasuk penetapan batasan usia dalam pembuatan akun.
”Ada banyak aspek yang perlu diperkuat, seperti membuat batasan usia untuk membuat akun,” kata Meutya dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
Namun, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini tengah disusun, ketentuan mengenai batasan usia tersebut belum secara spesifik ditetapkan.
”Kami belum menentukan batasan usia minimal bagi anak dalam mengakses platform digital,” ungkap Meutya.
Pembahasan mengenai regulasi ini juga melibatkan Tim Penyusun Kajian Perlindungan Anak guna menyusun tata kelola yang tepat dalam sistem elektronik.
Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah menyiapkan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pembatasan usia bagi anak-anak dalam membuat akun medsos.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, ada banyak aspek yang perlu diperkuat dalam regulasi tersebut, termasuk penetapan batasan usia dalam pembuatan akun.
”Ada banyak aspek yang perlu diperkuat, seperti membuat batasan usia untuk membuat akun,” kata Meutya dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).
Namun, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini tengah disusun, ketentuan mengenai batasan usia tersebut belum secara spesifik ditetapkan.
”Kami belum menentukan batasan usia minimal bagi anak dalam mengakses platform digital,” ungkap Meutya.
Pembahasan mengenai regulasi ini juga melibatkan Tim Penyusun Kajian Perlindungan Anak guna menyusun tata kelola yang tepat dalam sistem elektronik.
Regulasi disiapkan...
Menurut Meutya, meskipun regulasi ini telah melewati tahap harmonisasi, Presiden meminta agar aturan mengenai batas usia untuk pembuatan akun medsos dimasukkan dalam kebijakan yang akan diterapkan.
”Memang ini belum masuk (aturan usia membuat akun). Konsultasi dengan Presiden, beliau minta agar hal itu dimasukkan. RPP itu sudah diharmonisasi. Maksimal 15 persen penambahan pasal, termasuk memasukkan pembatasan usia,” ujar Meutya.
Selain pembatasan usia, pemerintah juga berencana mengklasifikasikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) berdasarkan tingkat risiko dan dampaknya terhadap anak-anak.
Langkah ini bertujuan agar orang tua serta masyarakat dapat memahami platform mana yang aman digunakan oleh anak-anak dan mana yang berpotensi berbahaya.