Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 telah diumumkan secara bertahap sejak 9 Februari 2025.

Berdasarkan jadwal terbaru PPPK 2024 tahap 2 Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, proses pengumuman hasil administrasi akan berlangsung hingga 18 Februari 2025.

Karena pengumuman tidak dilakukan serentak untuk semua instansi, para pelamar disarankan untuk mengecek hasil administrasi mereka secara berkala melalui portal resmi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan layanan daring bagi pelamar untuk mengecek status kelulusan seleksi administrasi melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
  2. Klik Masuk, lalu login dengan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  3. Masukkan kode captcha, kemudian klik Masuk.
  4. Situs akan menampilkan halaman Resume Pendaftaran Calon ASN.
  5. Gulir ke bawah untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.
  6. Jika peserta dinyatakan lulus, maka akan muncul keterangan Memenuhi Syarat (MS).
  7. Jika tidak lolos, akan muncul status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) beserta alasan ketidaklulusan.

Selain melalui SSCASN, hasil seleksi juga dapat diakses melalui pengumuman yang dirilis di laman resmi masing-masing instansi yang membuka lowongan PPPK.

Masa Sanggah...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler