Kamis, 20 November 2025

Kebijakan efisiensi anggaran ini telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga (K/L) dan Rp 50,59 triliun dari dana transfer ke daerah.

Prabowo menegaskan, efisiensi anggaran ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa dana negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak di birokrasi.

Komentar

Berita Terkini