Dalam aturan tersebut, pemerintah menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga (K/L) dan Rp 50,59 triliun dari dana transfer ke daerah.
Prabowo menegaskan, efisiensi anggaran ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa dana negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak di birokrasi.
Murianews, Surabaya – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya efisiensi anggaran dalam pemerintahan demi kepentingan masyarakat luas.
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan penghematan yang diterapkannya mendapat perlawanan dari sejumlah pihak di birokrasi yang merasa kebal hukum dan mempertahankan kebiasaan penggunaan anggaran yang tidak efektif.
”Ada yang melawan saya, ada, dalam birokrasi. Merasa sudah kebal hukum, merasa sudah jadi raja kecil. Saya mau hemat uang. Uang itu untuk rakyat,’ ujar Prabowo dalam pidatonya di Kongres ke-18 Muslimat NU di Surabaya, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, penghematan anggaran tersebut bertujuan untuk membiayai program-program prioritas seperti pemberian makanan bagi anak-anak serta perbaikan fasilitas pendidikan.
Prabowo juga menyoroti kebiasaan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas ke luar negeri yang dinilai tidak memiliki urgensi jelas. Ia meminta kementerian dan lembaga untuk lebih bijak dalam membelanjakan anggaran negara.
”Saya ingin pengeluaran yang tidak perlu, yang mubazir, yang hanya dijadikan alasan untuk mencuri, dihentikan dan dibersihkan,” tegasnya.
Ia bahkan menyarankan agar dalam satu periode pemerintahannya, tidak ada pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri kecuali benar-benar untuk tugas negara.
”Tugas belajar boleh, tugas atas nama negara boleh, tapi jangan tugas yang dicari-cari untuk jalan-jalan. Kalau mau jalan-jalan, pakai uang sendiri,” tambahnya.
Hemat Anggaran...
Kebijakan efisiensi anggaran ini telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga (K/L) dan Rp 50,59 triliun dari dana transfer ke daerah.
Prabowo menegaskan, efisiensi anggaran ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa dana negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak di birokrasi.