Jumat, 21 November 2025

Dengan adanya izin resmi, properti akan memiliki nilai yang lebih baik saat dijual atau dipindahtangankan.

”Kalau suatu saat mau jual-beli rumah, akan lebih mudah. Masa bangun rumah tanpa izin, tidak tercatat, dan tidak ada sertifikatnya?” kata Ara.

Ia juga memastikan jika kebijakan denda ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman.

Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi luas terkait regulasi ini agar masyarakat lebih memahami pentingnya mengurus PBG sebelum membangun rumah.

Komentar

Terpopuler