Senin, 17 Maret 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, pihak sekolah wajib menginformasikan siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti mengatakan, sekolah juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penerima PIP adalah siswa dari keluarga kurang mampu.

”Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening, dan mengingatkan bahwa jika tidak diaktivasi dalam batas waktu tertentu, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2025).

Suharti menjelaskan, dana bantuan PIP dikirim langsung ke rekening masing-masing siswa yang telah ditetapkan dalam surat keputusan (SK) penetapan.

Dana tersebut hanya bisa diambil oleh siswa yang bersangkutan, orang tua, atau wali, baik melalui teller bank maupun ATM.

Namun, ada dispensasi khusus bagi siswa yang belum memenuhi syarat hukum untuk memiliki rekening atau tinggal di daerah tertinggal yang belum memiliki akses perbankan.

Dalam kondisi tersebut, pencairan dapat dilakukan melalui kepala sekolah dengan surat kuasa dari siswa atau orang tua.

Suharti menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan menarik iuran dari siswa untuk pengambilan dana PIP.

Sekolah tak boleh ambil...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler