Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti mengatakan, sekolah juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penerima PIP adalah siswa dari keluarga kurang mampu.
Dana tersebut hanya bisa diambil oleh siswa yang bersangkutan, orang tua, atau wali, baik melalui teller bank maupun ATM.
Namun, ada dispensasi khusus bagi siswa yang belum memenuhi syarat hukum untuk memiliki rekening atau tinggal di daerah tertinggal yang belum memiliki akses perbankan.
Dalam kondisi tersebut, pencairan dapat dilakukan melalui kepala sekolah dengan surat kuasa dari siswa atau orang tua.
Suharti menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan menarik iuran dari siswa untuk pengambilan dana PIP.
Murianews, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, pihak sekolah wajib menginformasikan siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti mengatakan, sekolah juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penerima PIP adalah siswa dari keluarga kurang mampu.
”Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening, dan mengingatkan bahwa jika tidak diaktivasi dalam batas waktu tertentu, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2025).
Suharti menjelaskan, dana bantuan PIP dikirim langsung ke rekening masing-masing siswa yang telah ditetapkan dalam surat keputusan (SK) penetapan.
Dana tersebut hanya bisa diambil oleh siswa yang bersangkutan, orang tua, atau wali, baik melalui teller bank maupun ATM.
Namun, ada dispensasi khusus bagi siswa yang belum memenuhi syarat hukum untuk memiliki rekening atau tinggal di daerah tertinggal yang belum memiliki akses perbankan.
Dalam kondisi tersebut, pencairan dapat dilakukan melalui kepala sekolah dengan surat kuasa dari siswa atau orang tua.
Suharti menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan menarik iuran dari siswa untuk pengambilan dana PIP.
Sekolah tak boleh ambil...
Jika diperlukan, sekolah bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menutupi biaya operasional pencairan kolektif.
”Jangan mengambil dana dari yang sudah dialokasikan untuk anak-anak. Dana PIP harus 100 persen diterima oleh siswa penerima,” tegasnya.
Terkait penggunaan dana PIP, Suharti mengingatkan jika bantuan ini hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi siswa, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kebutuhan pendidikan lainnya.
Kemendikdasmen juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi program ini.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkannya melalui call center di nomor 177 atau melalui laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id.
”Sekolah tidak boleh ikut campur dalam penggunaan dana. Uang tersebut sepenuhnya untuk siswa dan harus diberikan sesuai jumlah yang telah ditetapkan,” pungkas Suharti.