Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menegaskan tindakan korupsi yang dilakukan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus tata niaga komoditas timah sangat menyakiti hati rakyat.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), hakim menyatakan perbuatan Harvey Moeis dilakukan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, sehingga menjadi faktor yang memberatkan hukumannya.

”Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Teguh Harianto, dalam sidang di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, hakim menilai Harvey Moeis tidak menunjukkan sikap mendukung pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukumannya.

”Hal meringankan, tidak ada,” tegas Hakim Teguh.

Dalam putusan banding ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menaikkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Harta disita...

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang oleh negara.

Jika hartanya tidak mencukupi, maka hukumannya akan diperpanjang 10 tahun penjara.

”Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” ujar Hakim Teguh dalam persidangan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler