Senin, 24 Maret 2025

Murianews, Jakarta Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.

Dalam aturan ini, kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil pemilihan serta yang telah melewati tahap dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Perpres tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Sebelumnya, aturan ini telah mengalami perubahan pertama melalui Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Dalam perpres terbaru ini, Pasal 22A mengalami revisi dengan penegasan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa serta yang telah memperoleh keputusan dari MK akan berlangsung pada 20 Februari 2025.

Berikut isi aturannya:

Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:

Pasal 22A (l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2O25 dalam hal:

  1. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
  2. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

Adapun di antara pasal 22A dan Pasal 23 disisipkan satu pasal yakni pasal 228 pada BAB VA yang berbunyi:

Pasal 22B (1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi:

  1. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; dan
  2. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler