Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) untuk periode Januari-Maret 2025.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima dapat mengecek nama mereka melalui laman resmi Kemensos.

PKH dan BPNT merupakan program bantuan yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu untuk menunjang kesejahteraan sosial.

Data penerima manfaat ini dikelola oleh pemerintah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan penerima bansos melalui situs resmi Kemensos dengan langkah berikut:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan KTP.
  • Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai dengan KTP.
  • Ketik kode verifikasi yang tertera di layar, lalu klik ”CARI DATA”.
  • Jika termasuk penerima, maka nama yang dicari akan muncul beserta jenis bansos yang diterima.
  • Jika tidak termasuk penerima, maka sistem akan menampilkan notifikasi bahwa nama tidak terdaftar sebagai penerima bansos.

Cara cek saldo bansos...

Cara Mengecek Saldo dan Pencairan Bansos

  • Pencairan dana bansos dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Untuk memastikan dana telah masuk, penerima dapat melakukan pengecekan saldo dengan langkah berikut:
  • Kunjungi ATM bank Himbara (BNI, BRI, BTN, atau Bank Mandiri) dengan membawa KKS.
  • Jika tidak ada ATM terdekat, saldo dapat dicek di e-warong atau agen perbankan.
  • Lakukan transaksi pengecekan saldo.
  • Jika dana sudah masuk, penerima bisa mencairkannya sesuai kebutuhan.
  • Selain melalui ATM, pencairan juga bisa dilakukan di kantor pos dengan membawa undangan dari pengurus RT/RW setempat.

Besaran Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2025

Besaran bansos PKH 2025 disesuaikan dengan kategori penerima manfaat, yaitu:

  • Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun)
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan (Rp 3.000.000 per tahun)
  • Anak sekolah SD: Rp 225.000 per 3 bulan (Rp 900.000 per tahun)
  • Anak sekolah SMP: Rp 375.000 per 3 bulan (Rp 1.500.000 per tahun)
  • Anak sekolah SMA: Rp 500.000 per 3 bulan (Rp 2.000.000 per tahun)
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per 3 bulan (Rp 2.400.000 per tahun)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan (Rp 2.400.000 per tahun)

Sementara itu, besaran BPNT adalah Rp 200.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jika disalurkan untuk periode 3 bulan, maka jumlah yang diterima adalah Rp 600.000.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler