Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah pada bulan ini akan kembali memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat miskin. Salah satu bansos yang akan cair adalah Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dengan nominal sebesar Rp 600 ribu.

Selain BPNT, ada juga program bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan berbagai bansos lainnya yang bertujuan untuk membantu meringankan kebutuhan masyarakat, terutama di tengah fenomena El Nino.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.

Penerima PKH ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola dan diperbarui setiap bulan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyaluran PKH selama satu tahun dibagi ke dalam empat tahap. Penyaluran pada bulan September 2023 ini termasuk dalam tahap ketiga tahun 2023.

Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB), Etty Apriliana, mengungkapkan bahwa penyaluran PKH sudah dimulai melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk dua bulan, yakni Juli dan Agustus.

Namun, penyaluran melalui PT Pos Indonesia baru akan dimulai pada tanggal 4 September 2023.

Nilai bantuan yang diberikan bervariasi tergantung pada komponen yang ada dalam keluarga penerima manfaat.

Sementara untuk BNPT atau program Kartu Sembako adalah bansos berupa uang tunai senilai Rp 200.000 per bulan yang akan dicairkan pada bulan September 2023. Penerima BPNT akan menerima bantuan sembako berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 untuk tiga bulan.

Penyaluran BPNT melalui PT Pos Indonesia akan dimulai pada tanggal 4 September 2023, sementara melalui Himbara telah dilaksanakan selama dua bulan, sehingga jumlahnya sebesar Rp 400.000 untuk setiap penerima.

Penerima BPNT harus memenuhi persyaratan, antara lain terdaftar dalam DTKS dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng), bukan pegawai aktif atau pensiunan yang menerima gaji setara atau melebihi Upah Minimum Regional (UMR), dan bukan menjadi pendamping sosial di program tertentu.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler