Hilman menjelaskan, Bipih digunakan untuk membiayai penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta layanan lainnya selama ibadah haji.
Murianews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler tahun 2025.
Pelunasan biaya haji tersebut dimuka mulai 14 Februari 2025. Pelunasan ini menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
”Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 Hijriah dibuka mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief, dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (16/2/2025).
Menurut Hilman, jemaah haji yang telah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta akan mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp 2 juta yang masuk melalui virtual account.
Dengan demikian, jemaah hanya perlu melunasi selisihnya sesuai dengan besaran Bipih masing-masing embarkasi.
Dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2025, ditetapkan besaran Bipih untuk jemaah haji reguler sebagai berikut:
Bipih per embarkasi...
- Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
- Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
- Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
- Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
- Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751
- Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
- Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
- Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
- Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
- Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
- Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751
Hilman menjelaskan, Bipih digunakan untuk membiayai penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), serta layanan lainnya selama ibadah haji.