Hasto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka
Cholis Anwar
Kamis, 20 Februari 2025 11:20:00
Murianews, Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/2/2025) pukul 09.53 WIB.
Dengan mengenakan kemeja putih, jas hitam, dan celana coklat muda, Hasto hadir didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.
Pemeriksaan ini dijadwalkan setelah Hasto tidak hadir dalam panggilan sebelumnya pada Senin (17/2/2025).
Penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Selain Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) juga ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI.
Dalam proses tersebut, Wahyu Setiawan menerima suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menolak gugatan tersebut. Hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena dianggap kabur atau tidak jelas.
”Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto dalam putusannya, dikutip dari Antara.



