Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan obstruction of justice terkait eks kader PDIP, Harun Masiku.

Dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (18/2/2025), Hasto menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya adalah bentuk kriminalisasi hukum yang berkaitan dengan kepentingan politik kekuasaan.

”Hari ini, setelah cukup lama berdiam diri dan melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, berdasarkan eksaminasi hukum dari berbagai ahli, tidak ditemukan fakta hukum yang dapat menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.

”Apa yang menimpa saya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan. Mengapa? Sebab banyak pakar hukum yang telah melakukan kajian, bahkan eksaminasi hukum dan forum diskusi terhadap putusan atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saiful Bahri,” ungkapnya.

Hasto menambahkan, hasil eksaminasi tersebut menunjukkan tidak adanya bukti hukum yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka, baik dalam kasus suap maupun obstruction of justice.

Lebih lanjut, Hasto menegaskan jika dirinya selalu bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Obstruction of justice...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler