Karena merasa takut dan terancam, korban akhirnya menyerahkan uang sesuai permintaan Nikita dalam dua tahap.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Rabu (19/2/2025), polisi menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka.
”Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Ade Ary.
Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE, yang memiliki ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Tak hanya itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
”Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tambah Ade Ary.
Murianews, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban berinisial RGP, seorang pengusaha skincare, mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar akibat dugaan pemerasan tersebut.
”Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar,” kata Ade Ary dikutip dari Detik.com, Kamis (20/2/2025).
Menurut polisi, korban melakukan transfer dana dalam dua tahap, yakni Rp 2 miliar pada 14 November 2024 dan Rp 2 miliar dalam bentuk uang tunai pada 15 November 2024.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga menjelekkan nama korban dan produk skincare miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Merasa dirugikan, korban mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, IM, pada 13 November 2024 dengan niat bersilaturahmi.
Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman dan tuntutan uang senilai Rp 5 miliar sebagai imbalan agar Nikita tidak mengungkap lebih lanjut informasi di media sosial.
”Korban mendapat respons berupa ancaman akan ’speak-up’ ke media sosial jika silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang,” jelas Ade Ary.
Diancam...
Karena merasa takut dan terancam, korban akhirnya menyerahkan uang sesuai permintaan Nikita dalam dua tahap.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Rabu (19/2/2025), polisi menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka.
”Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Ade Ary.
Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE, yang memiliki ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Tak hanya itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
”Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tambah Ade Ary.