Kamis, 20 November 2025

Karena merasa takut dan terancam, korban akhirnya menyerahkan uang sesuai permintaan Nikita dalam dua tahap.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Rabu (19/2/2025), polisi menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka.

”Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Ade Ary.

Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE, yang memiliki ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Tak hanya itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

”Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tambah Ade Ary.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler