Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Polisi mengungkapkan salah satu pasal yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Alfajar Badjideh, mantan pacar anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly, yakni terkait dugaan tindak pidana aborsi. Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 76D Jo 45a UU Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP.

”Laporan tersebut mencakup Pasal 76D Jo 45a UU Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari Antara, Sabtu (14/9/2024).

Nurma Dewi menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel.

”Nanti didalami, dia laporannya itu dulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Nurma juga mengonfirmasi laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani pada Kamis (12/9/2024) di Polres Metro Jakarta Selatan.

”Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban. Dilaporkan anaknya bahwa gitu lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh VA,” kata Nurma.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan dari Vadel Alfajar Badjideh terkait laporan ini. Nikita Mirzani, bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, melaporkan masalah ini tanpa mengungkapkan detail sosok yang dilaporkan secara spesifik saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani sebelumnya menyatakan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada satu keluarga yang membuatnya marah.

”Satu keluarga,” kata Nikita.

Nikita menambahkan, laporan ini adalah masalah serius dan akan diproses sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran beberapa aturan perundang-undangan, termasuk UU Perlindungan Anak.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler