Rabu, 19 November 2025

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum menyebut, kondisi tersebut menimbulkan anomali dalam penetapan suara sah.

Seharusnya, Pilkada Banjarbaru 2024 dilaksanakan dengan mekanisme satu pasangan calon, di mana pemilih tetap diberikan opsi untuk memilih kolom kosong sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap calon tunggal.

MK menilai Pilkada Kota Banjarbaru 2024 tidak dilaksanakan secara demokratis dan melanggar asas pemilu yang adil dan bebas. Pemilih seolah-olah hanya memiliki satu pilihan, yakni mencoblos pasangan Erna-Wartono tanpa opsi alternatif yang sah.

”Pemilihan umum yang diterapkan demikian sesungguhnya bukanlah pelaksanaan pemilihan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan tidak dapat dibenarkan,” ujar Enny.

MK juga menilai KPU Kota Banjarbaru seharusnya menggunakan diskresi untuk mencetak ulang surat suara dan menunda tahapan pemilu hingga tersedia surat suara yang sesuai.

Hal ini bisa dilakukan mengingat perubahan status pasangan calon terjadi kurang dari 29 hari sebelum pemungutan suara.

Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa hasil Pilkada Banjarbaru 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Banjarbaru tidak dapat diyakini kebenarannya.

Harus dibatalkan...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler