Rabu, 19 November 2025

MK menegaskan, hasil tersebut tidak mewakili keinginan seluruh pemilih, sehingga harus dibatalkan.

Sebagai konsekuensi, MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler