Jumat, 18 April 2025

Murianews, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR).

Kepastian ini diperoleh berdasarkan komitmen yang disampaikan oleh tim kurator Sritex dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

”Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon pekerja Sritex,” ujar Yassierli dikutip dari Detik.com, Rabu (5/3/2025).

Selain memastikan pembayaran THR dan pesangon, pemerintah juga tengah berupaya agar pekerja yang terdampak PHK dapat segera memperoleh manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketentuan pencairan jaminan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk mempercepat proses administrasi, Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Daerah telah membuka posko khusus bagi pekerja Sritex.

”Nah, ini yang kemudian akan kita optimalkan dan kita akan membentuk posko untuk membantu teman-teman yang terkena PHK dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP,” jelas Yassierli.

Kembali bekerja...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler