Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah bersama Komisi II DPR RI menyepakati percepatan penataan pegawai non ASN hingga tuntas. Pengangkatan pegawai non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada tahun 2026.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Menpan RB Rini Widyantini menegaskan, pemerintah berkomitmen memperkuat penataan aparatur sipil negara (ASN) secara nasional sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

”Tadi sudah disampaikan bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” ujar Rini dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (6/3/2025).

Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR RI juga telah menyepakati jadwal pengangkatan Calon ASN Tahun 2024. Pengangkatan CPNS direncanakan pada Oktober 2025, sedangkan PPPK akan diangkat pada Maret 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun daerah tidak akan dilakukan lagi sesuai ketentuan dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pengangkatan Non ASN...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler