Pemerintah dan DPR Sepakat Penangkatan Non ASN Menjadi PPPK Pada 2026
Cholis Anwar
Kamis, 6 Maret 2025 07:39:00
Murianews, Jakarta – Pemerintah bersama Komisi II DPR RI menyepakati percepatan penataan pegawai non ASN hingga tuntas. Pengangkatan pegawai non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada tahun 2026.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Menpan RB Rini Widyantini menegaskan, pemerintah berkomitmen memperkuat penataan aparatur sipil negara (ASN) secara nasional sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
”Tadi sudah disampaikan bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik,” ujar Rini dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (6/3/2025).
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR RI juga telah menyepakati jadwal pengangkatan Calon ASN Tahun 2024. Pengangkatan CPNS direncanakan pada Oktober 2025, sedangkan PPPK akan diangkat pada Maret 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun daerah tidak akan dilakukan lagi sesuai ketentuan dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pengangkatan Non ASN...
”Komisi II DPR RI meminta Kemenpan RB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” kata Bahtra Banong.
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa formasi PPPK tahun 2024 merupakan yang terbesar dalam sejarah, sebagai bagian dari upaya menyelesaikan penataan pegawai non ASN di instansi pemerintah.
”Di tahun 2024, pemerintah menetapkan formasi terbesar bagi PPPK sepanjang sejarah. Besarnya formasi ini merupakan langkah konkret dalam penyelesaian penataan pegawai non-ASN,” pungkasnya.



