Kamis, 20 November 2025

Murianews, Moros – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menangani ajaran tarekat Ana Loloa yang dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bau (56) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Ajaran ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena mengajarkan bahwa rukun Islam berjumlah 11 serta menyatakan ibadah haji dapat dilakukan di Gunung Bawakaraeng.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, tim yang telah dibentuk di tingkat kecamatan, termasuk di Kecamatan Tompobulu, bertugas merespons setiap potensi konflik sosial berbasis keagamaan.

”Tim ini juga diharapkan terus bersinergi dengan Ormas keagamaan Islam setempat dan stakeholder lainnya,” ujar Arsad dikutip dari Antara, Senin (10/3/2025).

Ia juga mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tompobulu dan pihak terkait dalam menangani kasus ini.

Kepala KUA Tompobulu, Danial, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Deteksi Dini dan Penanganan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan, mengungkapkan bahwa ajaran Petta Bau pertama kali muncul pada Oktober 2024.

Saat itu, pihaknya bersama aparat terkait telah melakukan investigasi dan pendampingan terhadap masyarakat yang merasa resah.

”Pada 15 Oktober 2024, kami menerima laporan terkait aktivitas ajaran ini yang cukup meresahkan warga. Pada 16 Oktober 2024, kami melakukan investigasi dan menemukan bahwa ajaran ini tidak memiliki dasar yang jelas dalam Islam” jelas Danial.

Mimpi Bertemu nabi Khidir...

Ia menambahkan, Petta Bau mengaku mendapatkan ajaran tersebut melalui mimpi dan menyatakan diajari oleh Nabi Khidir.

Namun, ketika diminta menjelaskan rukun Islam yang benar, ia tidak mampu memberikan jawaban yang sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, diketahui bahwa Petta Bau memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan tidak bisa membaca.

Pada saat itu, Petta Bau telah berjanji untuk menghentikan penyebaran ajarannya. Namun, pada Maret 2025, informasi yang diterima menunjukkan bahwa ia masih melanjutkan aktivitasnya secara diam-diam.

Menanggapi perkembangan ini, KUA Tompobulu bekerja sama dengan Polsek Tompobulu, Kesbangpol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, serta Pemerintah Desa Bontosomba untuk mengambil langkah-langkah penanganan lebih lanjut.

Pada 5 Maret 2025, tim gabungan mendatangi kediaman Petta Bau di Desa Bontosomba untuk meminta keterangan.

Namun, berdasarkan informasi warga, Petta Bau tidak berada di rumah karena kesibukannya berdagang. Ia diketahui berasal dari Malino, Kabupaten Gowa, dan keberadaannya saat ini masih dalam pemantauan.

”Kami akan memastikan Petta Bau dan para pengikutnya mendapatkan pembinaan. Kami dari Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan MUI dan Ormas Keagamaan Islam lainnya untuk membina mereka. Sebab, bisa jadi kemunculan dan penyebaran ajaran ini disebabkan oleh lemahnya pemahaman agama mereka,” ujar Danial.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler