Jumat, 18 April 2025

Murianews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam rangka Idulfitri 2025.

Prabowo mengatakan, untuk jadwal pemberian THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum lebaran.

”Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, dikuti dari Antara, Selasa (10/3/2025).

Presiden menjelaskan, keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan serangkaian rapat bersama para menteri dari Kabinet Merah Putih untuk merumuskan ketentuan tersebut.

Detail teknis mengenai pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan disampaikan secara resmi melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

”Besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Prabowo.

Selain mengumumkan ketentuan THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, Presiden juga menyampaikan imbauan kepada perusahaan aplikasi transportasi daring untuk memberikan bonus Hari Raya kepada para pengemudi ojek online dan kurir.

Menurut Presiden, para pengemudi dan kurir online memiliki peran penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan mereka menjelang Idul Fitri.

Perhatian Prabowo...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler