”Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, Insya Allah segera selesai,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Meski demikian, belum ada kepastian apakah THR akan dibayarkan penuh 100 persen atau tidak. Sri Mulyani enggan memberikan jawaban terkait hal tersebut.
Namun, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun ini, lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 48,7 triliun.
Hingga Sabtu (8/3/2025), pemerintah belum menerbitkan PP terbaru yang mengatur jadwal pencairan THR ASN tahun ini.
Berdasarkan kebijakan tahun sebelumnya, THR umumnya dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret-1 April 2025. Dengan demikian, pencairan THR pensiunan PNS kemungkinan besar akan dilakukan sekitar 21 Maret 2025.
Murianews, Jakarta – Pensiunan PNS tetap berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, pencairan THR ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
”Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, Insya Allah segera selesai,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Meski demikian, belum ada kepastian apakah THR akan dibayarkan penuh 100 persen atau tidak. Sri Mulyani enggan memberikan jawaban terkait hal tersebut.
Namun, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun ini, lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 48,7 triliun.
Hingga Sabtu (8/3/2025), pemerintah belum menerbitkan PP terbaru yang mengatur jadwal pencairan THR ASN tahun ini.
Berdasarkan kebijakan tahun sebelumnya, THR umumnya dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret-1 April 2025. Dengan demikian, pencairan THR pensiunan PNS kemungkinan besar akan dilakukan sekitar 21 Maret 2025.
Jadwal Resmi...
Meski demikian, jadwal resmi pencairan masih menunggu pengumuman dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Jika mengacu pada pola pembayaran tahun 2024, THR PNS mencakup beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah
Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, serta peringkat masing-masing ASN atau pensiunan.