
Murianews, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring (ojol) saat ini tengah memasuki tahap finalisasi.
”Terkait dengan THR ojol, ini sedang dalam tahap finalisasi. Ini merupakan inisiatif baru, sehingga kami ingin memastikan adanya partisipasi yang bermakna antara pemerintah, pengemudi, dan aplikator,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (5/3/2025).
Ia menegaskan, pemerintah lebih mengutamakan pendekatan dialog dengan seluruh pihak terkait agar keputusan yang diambil merupakan hasil musyawarah bersama.
”Kami mengutamakan dialog. Saya sudah beberapa kali bertemu dengan para pemangku kepentingan dan ingin memastikan bahwa keputusan nanti benar-benar lahir dari proses musyawarah yang melibatkan aplikator dan pengemudi online. Saya optimistis kepastian ini tidak lama lagi akan selesai,” tambahnya.
Menurut Yassierli, lamanya proses finalisasi ini disebabkan oleh upaya pemerintah dalam merumuskan formula yang dapat mencakup berbagai aspek kompleks terkait pemenuhan hak pekerja berbasis layanan daring.
”Formula yang kami cari harus mampu mengakomodasi kompleksitas yang ada, termasuk pola layanan dan jam kerja pengemudi. Itu sebabnya kami membutuhkan waktu untuk menyusunnya,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai respons perusahaan penyedia layanan transportasi daring atau aplikator, Yassierli mengatakan sejauh ini diskusi berlangsung positif.
”Prosesnya masih berjalan. Sejumlah pengusaha sudah merespons dengan kesiapan. Kami beberapa kali berdiskusi untuk mencari formulasi terbaik karena butuh waktu dalam memahami kompleksitasnya,” ujarnya.
uang tunai...
- 1
- 2