Minyak tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
”Untuk ukuran 600 mililiter yang seharusnya dijual seharga Rp 9.000, mereka jual Rp 11.000. Sedangkan kemasan 1.500 mililiter yang harga normalnya Rp 24.000, dijual kembali dengan harga Rp 28.000,” jelas Maruly.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, aktivitas ini telah berlangsung sejak November 2024 dan telah memberikan keuntungan besar bagi mereka.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Gorontalo dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Perdagangan.
”Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik curang terhadap minyak goreng bersubsidi,” tutup Maruly.
Murianews, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengungkapkan, pihaknya mengamankan sekitar 9.000 liter atau 9 ton minyak goreng bersubsidi dari dua lokasi berbeda.
”Barang bukti yang kami amankan hari ini kurang lebih 9.000 liter minyak goreng bersubsidi dari dua lokasi berbeda,” kata Maruly di Gorontalo, dikutip dari Antara, Selasa (10/3/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) pasar yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan adanya kelangkaan minyak goreng bersubsidi Minyakita, terutama menjelang bulan Ramadan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai kegiatan pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi dari kemasan asli Minyakita ke dalam botol air mineral di wilayah Kabupaten Boalemo.
Berdasarkan temuan ini, polisi melakukan penindakan dan menangkap dua orang yang sedang melakukan proses repacking di sebuah toko milik salah satu tersangka.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali menangkap satu pemilik toko lainnya yang juga melakukan aktivitas serupa.
Keuntungan berlimpah..
Keempat tersangka diketahui membeli minyak goreng bersubsidi Minyakita dalam kemasan 1 liter dalam jumlah besar, kemudian memindahkannya ke botol air mineral berukuran 600 mililiter dan 1.500 mililiter.
Minyak tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
”Untuk ukuran 600 mililiter yang seharusnya dijual seharga Rp 9.000, mereka jual Rp 11.000. Sedangkan kemasan 1.500 mililiter yang harga normalnya Rp 24.000, dijual kembali dengan harga Rp 28.000,” jelas Maruly.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, aktivitas ini telah berlangsung sejak November 2024 dan telah memberikan keuntungan besar bagi mereka.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Gorontalo dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Perdagangan.
”Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik curang terhadap minyak goreng bersubsidi,” tutup Maruly.