Kamis, 20 November 2025

Keempat tersangka diketahui membeli minyak goreng bersubsidi Minyakita dalam kemasan 1 liter dalam jumlah besar, kemudian memindahkannya ke botol air mineral berukuran 600 mililiter dan 1.500 mililiter.

Minyak tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

”Untuk ukuran 600 mililiter yang seharusnya dijual seharga Rp 9.000, mereka jual Rp 11.000. Sedangkan kemasan 1.500 mililiter yang harga normalnya Rp 24.000, dijual kembali dengan harga Rp 28.000,” jelas Maruly.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, aktivitas ini telah berlangsung sejak November 2024 dan telah memberikan keuntungan besar bagi mereka.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Gorontalo dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Perdagangan.

”Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik curang terhadap minyak goreng bersubsidi,” tutup Maruly.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler