Firli Cabut Gugatan Praperadilan Terkait Status Tersangka Korupsi
Cholis Anwar
Rabu, 19 Maret 2025 12:57:00
Murianews, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, secara resmi mencabut gugatan praperadilan yang ia ajukan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Pencabutan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar, dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
”Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025,” ujar Ian dalam persidangan, dikutip dari Antara.
Ian tidak merinci alasan pencabutan gugatan tersebut. Namun, ia menyebut ada kekurangan dalam permohonan praperadilan yang diajukan sehingga perlu dilakukan perbaikan.
”Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” tambahnya.
Menanggapi pencabutan gugatan tersebut, hakim tunggal Parulian Manik memberikan kesempatan kepada pihak termohon, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, untuk menyampaikan tanggapan.
Perwakilan termohon, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.
”Kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kami di sini. Kami menyerahkan kepada yang mulia hakim untuk langkah selanjutnya,” ujar Leonardus dalam persidangan.
Tiga kali ajukan praperadilan...
- 1
- 2



