Kamis, 20 November 2025

Hakim kemudian meminta waktu hingga pukul 11.30 WIB untuk mempertimbangkan permohonan pencabutan gugatan tersebut.

Berdasarkan catatan, Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan pertama diajukan pada 24 November 2023 di PN Jakarta Selatan, namun tidak diterima.

Gugatan kedua diajukan pada 22 Januari 2025, tetapi kemudian dicabut. Sementara itu, gugatan ketiga kembali diajukan pada 14 Maret 2025, sebelum akhirnya kembali dicabut dalam persidangan hari ini.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler