Kemendag Temukan 106 Pelaku Usaha Langgar Ketentuan MinyaKita
Cholis Anwar
Rabu, 19 Maret 2025 13:35:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Bogor – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 106 pelaku usaha yang melanggar ketentuan isi kemasan Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau Minyakita. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh distributor, produsen, repacker, hingga pengecer.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, seluruh pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi administratif.
”Sudah diberikan sanksi, teguran, dan penarikan barang untuk dikemas ulang sesuai dengan ukuran yang ditentukan,” ujar Moga dikutip dari Antara, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, surat sanksi tersebut juga telah ditembuskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum pidana.
Moga memastikan bahwa stok MinyaKita akan tetap tersedia selama Ramadan dan Lebaran 2025.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah mengundang distributor untuk berkoordinasi mengenai kesiapan penyediaan MinyaKita selama periode tersebut.
”Mendag sudah mengundang distributor yang juga memiliki kebun sawit untuk meningkatkan distribusi dalam rangka Idulfitri,” jelasnya.



