Hal ini sebagai bentuk penegasan jika regulasi tersebut tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti di masa lalu.
”Kami terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil dan sepakat bahwa supremasi sipil tetap dikedepankan dalam RUU TNI ini. Dengan begitu, tidak ada peluang bagi kembalinya dwifungsi TNI,” ujar Dasco dikutip dari Antara, Kamis (20/3/2025).
Ia memastikan bahwa tidak ada aturan yang berpotensi menghidupkan kembali peran ganda TNI dalam urusan sipil.
”Dari pasal-pasal yang sudah dibahas dan disampaikan kepada masyarakat, tidak ada satu pun yang mengarah pada kembalinya peran dwifungsi TNI,” tambahnya.
Murianews, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jika Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) mengedepankan supremasi sipil.
Hal ini sebagai bentuk penegasan jika regulasi tersebut tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti di masa lalu.
”Kami terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil dan sepakat bahwa supremasi sipil tetap dikedepankan dalam RUU TNI ini. Dengan begitu, tidak ada peluang bagi kembalinya dwifungsi TNI,” ujar Dasco dikutip dari Antara, Kamis (20/3/2025).
Dasco menekankan, seluruh pasal yang mengalami perubahan dalam penyusunan RUU TNI telah disusun secara cermat oleh Komisi I DPR RI bersama pemerintah.
Ia memastikan bahwa tidak ada aturan yang berpotensi menghidupkan kembali peran ganda TNI dalam urusan sipil.
”Dari pasal-pasal yang sudah dibahas dan disampaikan kepada masyarakat, tidak ada satu pun yang mengarah pada kembalinya peran dwifungsi TNI,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam penyusunan RUU TNI, DPR telah mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat melalui ruang dialog yang melibatkan kelompok mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non-governmental organization (NGO).
Kajian mendalam...
Menanggapi adanya pro dan kontra yang muncul di tengah masyarakat, Dasco menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika politik dalam sistem demokrasi.
”Dalam demokrasi, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Kami memahami ada pihak yang masih belum menerima RUU TNI ini. Namun, DPR sudah berupaya semaksimal mungkin dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap RUU ini,” jelasnya.
Dasco juga memastikan bahwa draf RUU TNI yang telah mendapat persetujuan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR akan tersedia untuk diakses oleh masyarakat luas.
”Kami kemarin sudah membagikan draf RUU ini ke rekan-rekan NGO. Saya juga telah meminta agar dokumen bersihnya segera diunggah, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah,” pungkasnya.