Rabu, 19 November 2025

Sebelumnya, Komisi III DPR telah merencanakan pembahasan RUU KUHAP bersama pemerintah setelah menerima Surpres terkait revisi UU tersebut pada Kamis (20/3/2025).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa draf final RUU KUHAP akan segera dibahas, mengingat Surpres telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

”Draf final RUU KUHAP akan segera dibahas karena Surpres-nya per hari ini sudah keluar,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menargetkan bahwa pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat jumlah pasal yang direvisi tidak terlalu banyak.

Sebagai bagian dari proses legislasi, Komisi III DPR juga telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (24/3/2025) bersama sejumlah pakar hukum untuk mendengar masukan terkait revisi KUHAP.

Komentar