Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan dokumen penting yang berisi informasi penghasilan dan kewajiban perpajakan wajib pajak selama satu tahun. Namun, banyak yang belum mengetahui Bagaimana cara lapor SPT tahunan tersebut.

Padahal, pelaporan SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Noomor PER-06/PJ/2018 tentang tata cara pelaporan pajak secara elektronik.

Terdapat beberapa jenis SPT Tahunan berdasarkan kategori wajib pajak, yaitu SPT Tahunan Pribadi Karyawan yang diperuntukkan bagi individu yang bekerja sebagai karyawan.

Kemudian SPT Tahunan Pribadi Pengusaha yang diperuntukkan bagi individu yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Lalu SPT Tahunan Badan Usaha yang diperuntukkan bagi wajib pajak badan atau perusahaan.

Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi.

Setiap jenis SPT Tahunan memiliki persyaratan yang berbeda:

SPT Tahunan Pribadi Karyawan:

  • Memiliki NIK-NPWP.
  • Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).
  • Menyiapkan bukti 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).
  • Menggunakan formulir 1770S atau 1770SS.

SPT Pribadi...

SPT Tahunan Pribadi Pengusaha/Pekerjaan Bebas

  • Memiliki NIK-NPWP.
  • Memiliki EFIN.
  • Menggunakan formulir 1770.

SPT Tahunan Badan Usaha

  • Memiliki NPWP Badan
  • Memiliki Sertifikat Elektronik
  • Menggunakan formulir 1771
  • Menyiapkan dokumen yang diperlukan

Cara Lapor...

Cara Lapor SPT Tahunan

  1. Akses Situs DJP Online: Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Login Akun: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda, kata sandi (password), dan kode keamanan yang tertera. Kemudian, klik tombol ”Login”.
  3. Pilih Layanan e-Filing: Setelah berhasil login, klik menu ”Lapor” dan pilih layanan ”e-Filing”.
  4. Buat SPT Baru: Temukan dan klik menu ”Buat SPT” yang terletak di bagian atas halaman.
  5. Jawab Pertanyaan Status: Anda akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan terkait status perpajakan Anda. Jawaban ini akan menentukan formulir SPT yang sesuai.
  6. Pilih Formulir SPT: Pilih metode pengisian formulir SPT yang Anda inginkan, yaitu melalui bentuk formulir, panduan, atau unggah (upload) SPT.
  7. Isi Data Formulir: Isi formulir SPT dengan data yang benar dan lengkap. Pastikan tahun pajak yang dipilih adalah 2024 dan status SPT adalah normal.
  8. Langkah Selanjutnya: Klik tombol ”Langkah Selanjutnya” untuk melanjutkan proses pengisian SPT.
  9. Isi Sesuai Bukti Potong: Isi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak yang diberikan oleh perusahaan Anda.
  10. Ikuti Panduan e-Filing: Ikuti langkah-langkah yang tertera pada panduan e-Filing untuk menyelesaikan pengisian SPT.
  11. Ringkasan dan Kode Verifikasi: Setelah semua data terisi, Anda akan melihat ringkasan SPT. Klik ”Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi.
  12. Masukkan Kode Verifikasi: Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor telepon atau alamat email yang terdaftar. Masukkan kode tersebut dan klik ”Kirim SPT”.

Bukti Pelaporan: Laporan SPT Anda akan terekam dalam sistem DJP dan bukti pelaporan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler