Kepala Komisi XI Misbakhun mengungkapkan bahwa defisit Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) sebesar Rp 31 triliun pada Februari 2025 salah satunya dipicu oleh penurunan penerimaan negara, terutama pajak, yang berkaitan dengan permasalahan sistem Coretax.
Murianews, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika aplikasi Coretax tidak dapat diakses sejak Selasa (1/4/2025) malam hingga Rabu (2/4/2025) siang.
Hal ini disebabkan oleh adanya pemeliharaan sistem yang dilakukan untuk menjaga keandalan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJP, khususnya aplikasi Coretax DJP.
Dalam surat pengumuman Ditjen Pajak nomor PENG-24/PJ.09/2025, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, saat ini DJP sedang melakukan pemeliharaan sistem.
”DJP akan melakukan pemeliharaan sistem yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada aplikasi Coretax DJP,” tulis dalam laman Coretax, Rabu (2/4/2025).
Waktu henti ini berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan pada aplikasi Coretax DJP di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
”Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut.
Aplikasi Coretax yang diluncurkan pada Januari 2025, diketahui kerap mendapat keluhan dari masyarakat karena sering mengalami masalah dan sulit diakses. Pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan pada sistem baru ini.
Belum optimalnya sistem ini juga diduga menjadi salah satu penyebab seretnya setoran pajak pada awal tahun ini.
Coretax bermasalah...
Kepala Komisi XI Misbakhun mengungkapkan bahwa defisit Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) sebesar Rp 31 triliun pada Februari 2025 salah satunya dipicu oleh penurunan penerimaan negara, terutama pajak, yang berkaitan dengan permasalahan sistem Coretax.
”Ada permasalahan Coretax yang belum terdeliver terhadap market. Coretax ini ide yang bagus, teknologi informasi diterapkan sistem pelayanan sehingga terintegrasi. Sejak 1 Januari implementasi ini ada permasalahan teknikal sehingga mengganggu penerimaan pajak dan akses pembayaran pajak,” ujar Misbakhun.