Penangkapan mahasiswa tersebut dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, menyusul adanya laporan dari masyarakat.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang pun menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang melaporkan kasus tersebut.
”Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah berani melaporkan aktivitas pelaku ini,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (15/4/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Cabangbungin segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
”Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, kami menemukan empat pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja,” ungkap Ipda Rolin.
Selain tanaman ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penanaman narkoba tersebut.
Murianews, Bekasi – Seorang mahasiswa berinisial EFK (19), warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menanam Ganja di dalam kamar pribadinya.
Penangkapan mahasiswa tersebut dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, menyusul adanya laporan dari masyarakat.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang pun menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang melaporkan kasus tersebut.
”Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah berani melaporkan aktivitas pelaku ini,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (15/4/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Cabangbungin segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan EFK beserta sejumlah barang bukti berupa tanaman ganja yang ditanam di dalam pot dengan berbagai ukuran.
”Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, kami menemukan empat pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja,” ungkap Ipda Rolin.
Selain tanaman ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penanaman narkoba tersebut.
Barang bukti...
Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam, satu kipas angin kecil, dan satu lampu ultra violet yang diduga digunakan untuk membantu proses pertumbuhan tanaman ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, EFK mengaku telah melakukan penanaman ganja tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir.
Lebih lanjut, pelaku mengungkapkan bahwa biji ganja yang ditanamnya diperoleh dari hasil pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya.
Saat ini, EFK beserta seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Markas Polsek Cabangbungin untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan undang-undang terkait penyalahgunaan narkotika.