Kemendag Amankan Produk Ilegal Asal China Senilai Rp 15 Miliar
Cholis Anwar
Kamis, 17 April 2025 11:40:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait berhasil mengamankan berbagai produk illegal senilai Rp15 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, produk-produk tersebut merupakan hasil operasi pengawasan yang dilakukan sejak Januari hingga Maret 2025.
”Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp 15 miliar,” ujar Mendag Budi dikutip dari Antara, Kamis (17/4/2025).
Mendag menjelaskan, barang-barang yang diamankan tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan, termasuk tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan label berbahasa Indonesia.
Selain itu, barang tersebut tidak dilengkapi manual atau kartu garansi, serta tidak memiliki nomor registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L). Status barang-barang tersebut saat ini adalah barang dalam pengawasan.
Dari hasil pengawasan terhadap produk impor, Kemendag menemukan pelanggaran pada 10 perusahaan dengan lima kategori produk, yaitu elektronika, mainan anak, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta produk logam.
Sementara itu, untuk produk lokal, ditemukan 10 perusahaan yang melanggar pada dua kategori produk, yakni elektronika dan alas kaki.
Rincian produk yang diamankan meliputi 297.781 unit produk elektronik, 297.522 unit mainan anak, 1.277 unit alas kaki, 100 unit seprei, dan 905 unit pelek kendaraan bermotor. Mayoritas produk-produk ilegal tersebut diketahui berasal dari China.
Minta klarifikasi...
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Kemendag akan segera meminta klarifikasi kepada para pelaku usaha terkait barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
”Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan memenuhi administrasi perizinan yang diperlukan seperti K3L, label SNI, dan manual kartu garansi,” tegas Budi.



