Dokter Gigi Terduga Perekam Mahasiswi Mandi Terancam 12 Tahun Penjara
Cholis Anwar
Senin, 21 April 2025 11:31:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Seorang oknum dokter gigi berinisial MAES (39) terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah diduga melakukan perekaman ilegal terhadap seorang mahasiswi saat mandi.
Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah indekos di Jalan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
”Tersangka berinisial MAES (39), dapat dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi,” kata AKBP Muhammad Firdaus dikutip dari Antara, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, tersangka saat ini sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia. Tersangka dan korban diketahui tinggal dalam satu rumah indekos.
Aksi perekaman tersebut dilakukan pada Selasa (15/4/2025) melalui celah lubang angin yang terdapat di kamar mandi indekos. Korban yang merupakan seorang mahasiswi berusia 22 tahun.
”Tersangka merekam korban dengan menggunakan telepon pelaku,” ujar AKBP Muhammad Firdaus.
Lapor polisi...
- 1
- 2



