Rabu, 19 November 2025

Sebelumnya, KPK mengungkapkan jika potensi kerugian negara dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB yang terjadi pada periode 2021 hingga 2023 mencapai Rp 222 miliar.

Anggaran belanja iklan Bank BJB untuk produk yang dikelola Divisi Corporate Secretary mencapai Rp 409 miliar melalui kerjasama dengan enam agensi. Namun, pembayaran yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan nilai tersebut.

KPK juga menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penunjukan agensi, termasuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai, serta adanya perintah untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Selain itu, KPK juga menduga adanya penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran atau post bidding.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler