Sebelumnya, KPK mengungkapkan jika potensi kerugian negara dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB yang terjadi pada periode 2021 hingga 2023 mencapai Rp 222 miliar.
KPK juga menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penunjukan agensi, termasuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai, serta adanya perintah untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain itu, KPK juga menduga adanya penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran atau post bidding.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB yang menyeret Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) BJB Yuddy Renaldi (YR), Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH).
Kemudian Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (ID), Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising Suhendrik (S), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Meskipun namanya mencuat dalam kasus ini dan penyidik KPK telah menggeledah kediamannya di Bandung pada Maret 2025 serta menyita sejumlah barang bukti termasuk satu unit motor Royal Enfield, Ridwan Kamil hingga kini belum diperiksa oleh KPK.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar tersebut.
”Ya nanti tergantung penyidik lah itu, secepatnya,” ujarnya di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan dikutip dari Detik.com, Selasa (22/4/2025).
Fitroh menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi ini masih berjalan dan akan ditangani secara profesional.
”Semua perkara kan jadi atensi, tidak ada kemudian satu dan kemudian yang lain tidak,” katanya.
Bank BJB...
Sebelumnya, KPK mengungkapkan jika potensi kerugian negara dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB yang terjadi pada periode 2021 hingga 2023 mencapai Rp 222 miliar.
Anggaran belanja iklan Bank BJB untuk produk yang dikelola Divisi Corporate Secretary mencapai Rp 409 miliar melalui kerjasama dengan enam agensi. Namun, pembayaran yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan nilai tersebut.
KPK juga menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penunjukan agensi, termasuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai, serta adanya perintah untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain itu, KPK juga menduga adanya penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran atau post bidding.