Rabu, 19 November 2025

Terkait total kerugian, AKP Momon menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, angka kerugian akibat arisan online ini diperkirakan mencapai Rp 400 juta.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini untuk segera melapor ke Polres Blitar.

”Sehingga dalam hal ini apabila ada korban yang lainnya silakan untuk melapor, kami siap akan menampung. Yang jelas kasus ini masih dalam penyidikan, akan sampai lebih lanjut perkembangannya,” pungkas AKP Momon.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler