Artis Jonathan Frizzy Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Narkoba

Cholis Anwar
Senin, 5 Mei 2025 15:56:00

Murianews, Jakarta – Artis Jonathan Frizzy dikabarkan telah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis etomidate. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (4/5/2025).
Kabar penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
”Dia (artis JF) sudah ditangkap, sudah diamankan,” ujar Kombes Pol Ade Ary dikutip dari Antara, Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan penangkapan Jonathan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Bintaro Akasia Blok HA No. 17, RT 9/RW 2, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan Jonathan sebagai tersangka dalam kasus ini. Jonathan dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Kombes Pol Ade Ary.