Jumat, 21 November 2025

Satreskrim Polres Jombang dilaporkan telah meringkus ketiga pelaku, yang diidentifikasi sebagai Khoirul Anam (51), Khomsun (24), dan Jarot (22).

Ketiganya disebut memiliki hubungan saudara dan berasal dari Desa Kepuhdoko. Mereka kini dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ana Abdillah menambahkan, kedua korban memiliki latar belakang yang serupa. Mereka sama-sama putus sekolah akibat perceraian orang tua dan kondisi ekonomi keluarga yang tergolong miskin, sehingga terpaksa bekerja menjaga angkringan untuk menyambung hidup.

”Kedua korban yang kami dampingi mengaku tak pernah punya keinginan bekerja di angkringan. Mereka masih ingin sekolah,” pungkas Ana.

Komentar

Terpopuler