Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebutkan, Tim Resmob Polres Jepara berhasil meringkus pelaku berinisial AHS (26) itu pagi tadi sekitar pukul 09.20 WIB, Jumat (10/1/2025).
”Pelaku sudah kami amankan pagi tadi,” kata AKP Wildan.
AKP Wilda menerangkan, pelaku ditangkap di sebuah rumah milik warga Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
”Kami amankan pelaku serta sepeda motor korban yang dibawa kabur,” jelas AKP Wildan.
Sebelumnya, seorang perempuan penjual kopi di salah satu tempat wisata di Jepara nyaris jadi korban pemerkosaan. Beruntung, ada warga yang menyelamatkan korban.
Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, bergerak cepat menangkap pelaku pencabulan dan percobaan pemerkosaan terhadap penjual kopi di Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebutkan, Tim Resmob Polres Jepara berhasil meringkus pelaku berinisial AHS (26) itu pagi tadi sekitar pukul 09.20 WIB, Jumat (10/1/2025).
”Pelaku sudah kami amankan pagi tadi,” kata AKP Wildan.
AKP Wilda menerangkan, pelaku ditangkap di sebuah rumah milik warga Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Rumah itu menjadi persembunyian pelaku selama kabur usai mencabuli penjual kopi yang berjualan di wisata Air Terjun Songgo Langit, Desa Bucu, Kecamatan Kembang itu.
”Kami amankan pelaku serta sepeda motor korban yang dibawa kabur,” jelas AKP Wildan.
Sebelumnya, seorang perempuan penjual kopi di salah satu tempat wisata di Jepara nyaris jadi korban pemerkosaan. Beruntung, ada warga yang menyelamatkan korban.
Kapolsek Keling Polres Jepara AKP Slamet Raharjo menyebutkan, korban adalah perempuan berusia 37 tahun berinisial LS. Sementara terduga pelaku adalah AHS (26), warga Kecamatan Keling. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/1/2025).
Kronologi...
AKP Slamet menerangkan, semula pelaku datang ke warung kopi milik korban pada pukul 09.00 WIB. Dia mengendarai sepeda motor Honda Supra X tanpa plat nomor polisi.
Lalu pada pukul 11.00 WIB, pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya ke toko kelontong dekat wisata tersebut dengan sepeda motor Honda Vario 125 milik korban. Korban kemudian dibonceng pelaku.
Setelah sampai di toko tersebut, bukannya berhenti, pelaku malah tetap melaju. Korban diajak berputar-putar hingga masuk hutan jadi di Desa Gelang, Kecamatan Keling.
”Pelaku menghentikan motor di hutan jati tersebut yang berjarak sekitar 150 meter dari jalan raya Keling-Desa Gelang,” jelas AKP Slamet di Mapolres Jepara, Rabu (8/1/2025).
Setelah itu, lanjut Slamet, korban dibekap, dicekik dan ditarik masuk ke dalam hutan, sekitar 20 meter dari motornya berhenti.
Kemudian korban didorong menghadap pohon jati. Pelaku sempat mengancam untuk membunuh korban jika tidak menurut.
Pelaku kemudian berupaya memperkosa korban. Namun saat bersamaan, korban menjerit.
Pelaku akhirnya tak jadi melanjutkan aksi bejatnya itu. Dia langsung berlari sambil membawa sepeda motor korban. Sesaat kemudian, ada warga yang menyelamatkan korban.
Editor: Supriyadi