Kuasa Hukum Tersangka Pencabulan Sayangkan Sikap PGRI Grobogan
Saiful Anwar
Selasa, 17 Desember 2024 19:41:00
Murianews, Grobogan – BRM Kusuma Putra, kuasa hukum guru R tersangka pencabulan di Grobogan menyayangkan sikap Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang tak memberikan bantuan hukum kepada kliennya.
Lebih-lebih, gaji R sebagai guru PPPK yang sudah ditransfer ke rekeningnya diminta mengembalikan. Padahal, R baru sebatas tersangka alias belum memiliki kekuatan hukum tetap.
”Tidak ada bantuan hukum dari PGRI Grobogan. Kemudian, klien saya yang belum tentu bersalah, sudah dicabut hak-haknya. Gaji bulan November yang sebelumnya sudah ditransfer ke rekening klien kami diminta mengembalikan. Gaji bulan Desember juga kira-kira tidak dibayarkan,” katanya, Selasa (17/12/2024) sore.
Selain kepada PGRI Grobogan, pihaknya juga kecewa kepada Pemkab Grobogan. Sebab, sebagai pegawai PPPK, seharusnya R juga mendapatkan bantuan hukum. Namun, yang terjadi justru kliennya diberhentikan sementara oleh Bupati Grobogan.
Dalam kesempatan itu, Kusuma pun memohon kepada majelis hakim untuk menghentikan sidang pidana sampai sidang praperadilan selesai. Dia bersama tim kuasa hukum lainnya juga meminta waktu satu pekan untuk mengajukan eksepsi kewenangan absolut.
”Dalam sidang pidana tadi kami sampaikan untuk menghentikan terlebih dahulu sidang pidana sampai sidang praperadilan selesai. Lalu kami juga menyampaikan rencana untuk mengajukan eksepsi dakwaan keberatan yang didakwakan kepada klien kami seluruhnya,” lanjutnya.
Pada Selasa hari ini, pihaknya mengikuti sidang dua kali. Sidang praperadilan digelar sekitar 11.00 WIB dengan agenda pelengkapan berkas. Kemudian pada pukul 15.30 WIB, pihaknya mengikuti sidang pidana dengan agenda pembacaan dakwaan.
- 1
- 2



