Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Gugatan praperadilan dalam kasus dugaan pencabulan siswa SD di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah akan segera menemui titik akhir.

Gugatan yang dilayangkan tersangka R itu akan diputus Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi pada Senin (23/12/2024) lusa.

Kuasa Hukum tersangka R, BRM Kusuma Putra menghadirkan lima saksi fakta dan istri R dalam sidang pada Jumat (20/12/2024) kemarin.

Saksi fakta yang dihadirkan antara lain yakni penjaga sekolah, rekan tersangka, dan saudara sepupu tersangka.

Para saksi ditanya seputar tanggal 9 dan 10 Oktober 2024 saat R ditangkap pihak berwajib. Menurut para saksi, R sudah tidak pernah kembali ke rumah sejak dilakukan penangkapan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut, Kusuma pun yakin akan memenangkan gugatan tersebut. Sehingga, status R bebas.

”Semoga hakim bisa memberikan putusan terbaik. Harapan kami sidang praperadilan tidak gugur,” kata dia.

Sidang Pidana...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler