Kuasa Hukum tersangka R, BRM Kusuma Putra menghadirkan lima saksi fakta dan istri R dalam sidang pada Jumat (20/12/2024) kemarin.
Saksi fakta yang dihadirkan antara lain yakni penjaga sekolah, rekan tersangka, dan saudara sepupu tersangka.
Para saksi ditanya seputar tanggal 9 dan 10 Oktober 2024 saat R ditangkap pihak berwajib. Menurut para saksi, R sudah tidak pernah kembali ke rumah sejak dilakukan penangkapan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut, Kusuma pun yakin akan memenangkan gugatan tersebut. Sehingga, status R bebas.
”Semoga hakim bisa memberikan putusan terbaik. Harapan kami sidang praperadilan tidak gugur,” kata dia.
Murianews, Grobogan – Gugatan praperadilan dalam kasus dugaan pencabulan siswa SD di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah akan segera menemui titik akhir.
Gugatan yang dilayangkan tersangka R itu akan diputus Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi pada Senin (23/12/2024) lusa.
Kuasa Hukum tersangka R, BRM Kusuma Putra menghadirkan lima saksi fakta dan istri R dalam sidang pada Jumat (20/12/2024) kemarin.
Saksi fakta yang dihadirkan antara lain yakni penjaga sekolah, rekan tersangka, dan saudara sepupu tersangka.
Para saksi ditanya seputar tanggal 9 dan 10 Oktober 2024 saat R ditangkap pihak berwajib. Menurut para saksi, R sudah tidak pernah kembali ke rumah sejak dilakukan penangkapan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut, Kusuma pun yakin akan memenangkan gugatan tersebut. Sehingga, status R bebas.
”Semoga hakim bisa memberikan putusan terbaik. Harapan kami sidang praperadilan tidak gugur,” kata dia.
Sidang Pidana...
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga meminta agar sidang pidana dihentikan sampai sidang praperadilan rampung. Kusuma berharap besar agar majelis hakim berani melakukan terobosan hukum.
Terkait hak-hak tersangka R, Kusuma dalam kesempatan sebelumnya mengaku kecewa dengan PGRI Grobogan. Sebab, tidak ada bantuan hukum terhadap anggotanya yang tersangkut kasus hukum.
Tidak hanya itu, pihaknya juga kecewa dengan pihak Pemkab Grobogan yang juga tidak melakukan pendampingan terhadap kliennya.
Padahal, menurut undang-undang, kliennya harus didampingi kuasa hukum bahkan ketika yang bersangkutan menolaknya.
Kusuma juga mengungkapkan kekecewaannya karena hak-hak kliennya langsung dilucuti, termasuk gaji kliennya sebagai ASN. Padahal, kasus yang dijalani kliennya belum inkrah.
Sementara itu, Kapolsek Gabus AKP Chandra Bayu mengaku yakin semua prosedur yang telah dijalani sudah sesuai dengan yang seharusnya.
”Kalau SOP (standar operasional prosedur), kita sudah lengkap. Semua sesuai administrasi,” katanya, Sabtu (21/12/2024).
Editor: Supriyadi