Kamis, 20 November 2025

Sebelumnya, tim kuasa hukum juga meminta agar sidang pidana dihentikan sampai sidang praperadilan rampung. Kusuma berharap besar agar majelis hakim berani melakukan terobosan hukum.

Terkait hak-hak tersangka R, Kusuma dalam kesempatan sebelumnya mengaku kecewa dengan PGRI Grobogan. Sebab, tidak ada bantuan hukum terhadap anggotanya yang tersangkut kasus hukum.

Tidak hanya itu, pihaknya juga kecewa dengan pihak Pemkab Grobogan yang juga tidak melakukan pendampingan terhadap kliennya.

Padahal, menurut undang-undang, kliennya harus didampingi kuasa hukum bahkan ketika yang bersangkutan menolaknya.

Kusuma juga mengungkapkan kekecewaannya karena hak-hak kliennya langsung dilucuti, termasuk gaji kliennya sebagai ASN. Padahal, kasus yang dijalani kliennya belum inkrah.

Sementara itu, Kapolsek Gabus AKP Chandra Bayu mengaku yakin semua prosedur yang telah dijalani sudah sesuai dengan yang seharusnya.

”Kalau SOP (standar operasional prosedur), kita sudah lengkap. Semua sesuai administrasi,” katanya, Sabtu (21/12/2024).

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler