Rabu, 19 November 2025

AKP Slamet menerangkan, semula pelaku datang ke warung kopi milik korban pada pukul 09.00 WIB. Dia mengendarai sepeda motor Honda Supra X tanpa plat nomor polisi.

Lalu pada pukul 11.00 WIB, pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya ke toko kelontong dekat wisata tersebut dengan sepeda motor Honda Vario 125 milik korban. Korban kemudian dibonceng pelaku.

Setelah sampai di toko tersebut, bukannya berhenti, pelaku malah tetap melaju. Korban diajak berputar-putar hingga masuk hutan jadi di Desa Gelang, Kecamatan Keling.

”Pelaku menghentikan motor di hutan jati tersebut yang berjarak sekitar 150 meter dari jalan raya Keling-Desa Gelang,” jelas AKP Slamet di Mapolres Jepara, Rabu (8/1/2025).

Setelah itu, lanjut Slamet, korban dibekap, dicekik dan ditarik masuk ke dalam hutan, sekitar 20 meter dari motornya berhenti.

Kemudian korban didorong menghadap pohon jati. Pelaku sempat mengancam untuk membunuh korban jika tidak menurut.

Pelaku kemudian berupaya memperkosa korban. Namun saat bersamaan, korban menjerit.

Pelaku akhirnya tak jadi melanjutkan aksi bejatnya itu. Dia langsung berlari sambil membawa sepeda motor korban. Sesaat kemudian, ada warga yang menyelamatkan korban.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler