Rabu, 19 November 2025

Namun, usahanya tersebut selalu gagal. Ironisnya, saat mencoba membawa pulang anaknya secara paksa, AP justru dituduh sebagai penculik bayi. Ia bahkan diteriaki penculik dan menjadi korban kekerasan warga yang terprovokasi isu sensitif tersebut.

”Saat itu AP diteriaki sebagai penculik oleh pihak keluarga yang membawa anaknya, sampai mendapat kekerasan. Isu penculik anak kan memang sensitif, jadi warga tersulut dan menghakimi AP,” beber Didik.

Atas kejadian tersebut, AP akhirnya melaporkan mantan suaminya ke Polresta Malang Kota atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang TPPO, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Didik menegaskan, tindakan menyerahkan anak di bawah umur kepada pihak lain tanpa melalui proses adopsi resmi yang sah berpotensi melanggar hukum. Terlebih, pengadilan telah memutuskan hak asuh anak jatuh kepada AP.

”Jadi, menyerahkan anak di bawah umur ke orang lain, tanpa ada putusan pengadilan pengangkatan anak, itu berpotensi TPPO. Padahal, S dan AP sudah diputus cerai. Pengadilan memutuskan bahwa hak asuh R ada di AP,” tandasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler