Senin, 10 Februari 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu RI menerima 107 pengaduan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar sepanjang tahun 2024.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, kasus TPPO ini berkaitan dengan online scam yang beroperasi melalui dunia maya.

”Khusus di Myanmar, selama tahun 2024 terdapat 107 pengaduan, dan 44 WNI telah berhasil dipulangkan ke Indonesia,” ungkap Judha dikutip dari Kompas.com, Senin (9/9/2024).

Kemlu RI juga tengah memantau beredarnya dua video viral yang diduga menunjukkan WNI yang disekap dan disiksa di Myawaddy, Myanmar.

Judha menegaskan, Kemlu segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

”Diduga kuat para WNI tersebut berada di Hpa Lu, sebuah wilayah terpencil di Myawaddy yang saat ini berada di bawah kendali pemberontak dan menjadi lokasi konflik bersenjata,” jelas Judha.

KBRI Yangon telah melakukan langkah koordinasi dengan otoritas Myanmar serta komunikasi informal dengan jaringan yang berada di wilayah Myawaddy untuk membantu mengatasi permasalahan ini.

Kemlu RI kembali mengingatkan para WNI agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak dilengkapi dengan visa kerja resmi.

Judha mengimbau agar WNI selalu meminta informasi resmi terkait prosedur bekerja di luar negeri melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), atau Dinas Tenaga Kerja setempat.

”Jangan menandatangani kontrak sebelum memperoleh visa kerja yang sah dan pastikan mendapat informasi resmi dari instansi terkait,” tutup Judha.

Komentar

Terpopuler