Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Makkah – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia dan mukimin untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi terkait pembayaran dan penyembelihan Dam (denda) maupun kurban.

Imbauan ini datang menyusul kebijakan baru Kerajaan Arab Saudi yang menetapkan bahwa pengelolaan Dam dan kurban selama musim haji 2025 hanya boleh dilakukan melalui lembaga resmi pemerintah, Adahi.

”Kami mengimbau seluruh warga negara Indonesia, baik jemaah haji maupun mukimin, untuk mematuhi ketentuan resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi,” ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Makkah dikutip dari Antara, Selasa (20/5/2025).

Adahi adalah lembaga yang ditunjuk langsung oleh Kerajaan Arab Saudi untuk menjamin kesesuaian syariat dalam seluruh proses, mulai dari pengadaan hewan, pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada mustahik (mereka yang berhak menerima).

Program Manajemen Royal Commission for Makkah City and Holy Sites (RCMCHS) juga memastikan seluruh proses pelaksanaan Dam dan kurban dapat dipantau secara transparan melalui tautan digital yang diberikan kepada jemaah.

Pembelian dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, atau konter resmi di sekitar Makkah. Informasi lengkap tersedia di situs resmi www.adahi.org.

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan edaran yang menyatakan aktivitas jual beli Dam dan kurban di luar lembaga Adahi adalah ilegal dan akan dikenakan sanksi tegas.

Pengawasan dilakukan secara ketat, termasuk penggunaan drone untuk memantau lokasi penyembelihan tidak resmi, serta pengawasan transaksi keuangan dan komunikasi untuk mencegah pelanggaran.

Peringatan KJRI...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler