Selidiki Laporan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa 39 Saksi
Cholis Anwar
Kamis, 22 Mei 2025 18:20:00
Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 39 orang terkait penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pihak-pihak yang dimintai keterangan meliputi pelapor, alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga Jokowi sendiri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penyelidikan ini bermula dari aduan masyarakat yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang ditandatangani oleh Eggi Sudjana.
Aduan tersebut melaporkan adanya dugaan tindak pidana terkait ijazah Jokowi.
”Pasal yang diadukan adalah pemalsuan dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau membantu memberikan dan menggunakan ijazah sertifikat kompetensi gelar akademik profesi dan vokasi yang tak memenuhi persyaratan,” terangnya.
Hal ini sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 39 saksi. Empat di antaranya berasal dari pihak TPUA. Djuhandhani menyebutkan bahwa Eggi Sudjana sendiri telah dua kali diundang ke Bareskrim namun tidak hadir, sehingga TPUA diwakili oleh tim yang ditunjuk.
Selain itu, berdasarkan penyelidikan Bareskrim, terungkap bahwa TPUA belum terdaftar dalam Administrasi Hukum Umum (AHU).
Para saksi yang diperiksa...
- 1
- 2



